Jumlah kelulusan yang cukup tinggi pada tes EPS-KLPT lalu mengakibatkan calon tenaga kerja asing (termasuk dari Indonesia) menumpuk menanti proses keberangkatan ke Korea. Kondisi ini merupakan kondisi yang tidak sehat, mengingat besarnya harapan para calon tenaga kerja untuk berangkat tidak sebanding dengan terbatasnya proses pemberangkatan.
Dari kondisi ini, Depnaker (Nodongbu) Korea berencana melakukan beberapa perubahan teknis, salah satunya terkait Ujian Kemampun Bahasa Korea. Rencana perubahan tersebut di antaranya, penyelenggara ujian yang nantinya tidak akan diselenggarakan oleh Lembaga KLPT, melainkan ditangani langsung oleh Nodongbu. Departemen ini melalui HRD Korea sebagai penyelenggara teknis nantinya bekerjasama dengan lembaga-lembaga lain seperti universitas-universitas di Indonesia.
Selain itu, yang cukup signifikan adalah rencana perubahan sistem evaluasi ujian kemampuan bahasa korea. Sebelumnya, seperti diketahui menggunakan sistem penilaian mutlak yang menentukan kelulusan dengan batas nilai terendah. Namun dengan sistem baru ini jumlah calon tenaga kerja yang lulus tidak dapat diprediksi. Sedangkan rencana sistem baru yang akan digunakan adalah evaluasi relatif, di mana jumlah kelulusan akan disesuaikan dengan jumlah calon tenaga kerja yang dibutuhkan. Hasil kelulusan diperoleh dengan mengurutkan hasil nilai peserta dari nilai tertinggi.
Sistem baru yang relatif ini tidak mendasarkan nilai untuk menentukan seorang peserta lulus atau tidak. Bisa saja peserta yang mendapat nilai baik dinyatakan tidak lulus karena jumlah kelulusan yang ditentukan sudah terpenuhi atau sebaliknya. Selain itu, sistem penilaian relatif akan memacu peserta untuk saling berkompetisi dalam ujian.
Sekali lagi, ujian kemampuan bahasa Korea hanya salah satu syarat untuk menjadi tenaga kerja asing di Korea. Dengan penggunaan sistem penilaian relatif ini, Nodongbu berharap mendapatkan tingkat kelulusan yang sesuai dengan jumlah ebutuhan tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh perusahaan-perusahaan di Korea.
Sumber : HRD Korea