Pengumuman Pelaksanaan EPS - KLT
Nomor : B.1286/PEN-PPP/XII/2008
Berkenaan dengan kesepakatan Teknis Pelaksanaan Employment Permit System – Korean Language Test (EPS-KLT) antara Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) dan President Human Resources Development Service of Korea (HRD-Korea), telah ditandatangani di Korea, pada tanggal 8 Desember 2008, pukul 11.00 Waktu Korea.
Sehubungan dengan hal tersebut kami beritahukan kepada Calon TKI yang berminat bekerja di Korea agar mengikuti Tes Kemampuan Bahasa Korea (KLT) yang tempat dan pelaksanaannya akan diumumkan kemudian setelah ada Surat Resmi dari HRD-Korea.
Dihimbau kepada Calon TKI agar tidak mudah percaya informasi yang disampaikan selain Pengumuman Resmi dari BNP2TKI atau melalui Website www.bnp2tki.go.id.
Demikian untuk menjadi perhatian.
Jakarta, 17 Desember 2008.
Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah
Ttd
Drs Wayan Mandi, MM
NIP 130514957
Tembusan Kepada Yth:
Kepala BNP2TKI;
Deputi Bidang Penempatan.
Lampiran 2
Sambutan Deputi Bidang Penempatan Drs Ade Adam Noch
Pada tahun 2004 dan tahun 2005 untuk mendaftar penempatan TKI ke Korea antara lain disyaratkan harus memiliki sertifikat keterampilan bahasa Korea yang dikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan Bahasa Korea (LPBK), sedangkan pada tahun 2006 dan tahun 2007 disyaratkan antara lain harus mempunyai sertifikat lulus bahasa Korea dari Korean Language Provience Test (KLPT) yang dilakukan oleh KLPT- Korea, dengan pelaksana test Lembaga Perguruan Tinggi yang dikoordinasikan oleh Universitas Indonesia Jakarta. Pada tahun 2007 telah dilaksanakan Test KLPT secara bersama-sama (serentak) di 6 (enam) lokasi yaitu USU - Medan, UI dan UNAS Jakarta, UNDIP Semarang, UNAIR Surabaya, UNRAM - Mataram dan UNHAS Makassar telah menghasilkan lulusan sebanyak 13.500 orang.
Untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas penempatan TKI ke Korea direncanakan akan dilakukan Test Kemampuan Bahasa Korea Employment Permit System Korean Language Test (EPS-KLT) pada awal tahun 2009, yang pelaksanaannya dilakukan di daerah-daerah potensi TKI Korea yaitu di BP3TKI diusulkan ditambah BP3TKI Bandung dan Dinas Tenaga Kerja Manado yang ditetapkan dengan koordinasi BNP2TKI dan EPS-KLT Korea. Pelaksanaan EPS-KLT merupakan langkah awal dan sebagai salah satu syarat utama bagi para calon TKI untuk mendaftar TKI ke Korea Program G to G, dengan pelaksanaan yang baik akan mampu meredam dan mengurangi penipuan yang dilakukan oleh seseorang atau lembaga yang mengaku dapat membantu menempatkan bahkan mempercepat penempatan TKI bekerja ke Korea, hal ini sering disebut oleh Calon TKI sebagai calo, sponsor, lembaga bahasa dan bahkan PPTKIS yang akhirnya sangat merugikan para calon TKI.
Dalam pelaksanaan pendaftaran, calon TKI harus aktif mengikuti informasi proses penempatan yang dapat diakses langsung oleh Calon TKI melalui www.bnp2tki.go.id dan diumumkan di papan pengumuman dan surat kabar, namun demikian, informasi tersebut tidak seluruhnya diterima calon TKI karena diindikasikan masih terdapat beberapa calon TKI yang tertipu karena terpengaruh bujuk rayu seseorang atau lembaga sejak dari proses pelatihan/kursus bahasa Korea, Pendaftaran, Pengiriman Berkas Pendaftaran, Sending, SLC, Confirmation Certificate of Visa Issued (CCVI) sampai dengan pemanggilan TKI untuk mengikuti preliminary training.
Dalam upaya mendekatkan pelayanan Penempatan TKI ke Korea, akan dilakukan EPS-KLT dan pendaftaran Calon TKI di masing-masing daerah dan sudah ada kesepakatan tentang siapa yang memungut biaya tes yang dipungut dari TKI, dan menunggu jadwal penandatanganan antara Kepala BNP2TKI dengan Pimpinan HRDK, agar pelaksanaan Test EPS-KLT segera dapat dilaksanakan.
Pendaftaran peserta Test EPS-KLT secara teknis dilakukan oleh BP3TKI berdasarkan potensi pendaftar dan penempatan TKI di daerah. Pendaftaran dilakukan dengan waktu yang bersamaan serentak di seluruh Indonesia. Pelaksanaan pendaftaran akan diumumkan melalui website www.bnp2tki.go.id atau melalui surat kabar atau elektronik sesuai dengan kebutuhan.
Pelaksanaan penempatan TKI ke Korea Program G to G dari sejak pendaftaran, pengiriman berkas lamaran, pengiriman data ke Korea (Sending), Standart Labor Contract (SLC), Confirmation Certificate of Visa Issued (CCVI), Pemanggilan untuk mengikuti Preliminary Training dan Pemberangkatan TKI ke Korea dapat dilakukan lebih mudah, murah, cepat dan aman sehingga calon TKI tidak tertipu oleh seseorang, sponsor atau lembaga yang sebenarnya adalah calo.
Sehubungan dengan pelaksanaan Penempatan TKI ke Korea Program G to G masih terdapat beberapa masalah yang perlu menjadi perhatian bersama yaitu :
Masih maraknya peran calo TKI yang menipu calon TKI dengan kerugian material (kehilangan biaya yang dikeluarkan) maupun moral (karena tidak dapat berangkat bekerja ke Korea), yang dilakukan oleh seseorang atau lembaga yang mengaku dapat membantu mempercepat pemberangkatan TKI ke Korea.
Masih adanya pemalsuan jati diri, sertifikat KLPT, ijasah pendidikan formal, dan sebagainya yang merugikan calon TKI karena memiliki dobel identitas sehingga diragukan oleh Kedubes Korea Cq. Atase Imigrasi Kedubes Korea.
Kurangnya pemahaman calon TKI dalam penggunaan Teknologi Infromasi website www.bnp2tki.go.id, sehingga calon TKI tidak mampu mengakses informasi dengan baik, terutama calon TKI yang bertempat tinggal di daerah pedesaan atau terpencil.
Kurangnya Sosialisasi langsung kepada Calon TKI sehingga Calon TKI tidak mengetahui prosedur penempatan TKI G to G dengan benar.
Berkenaan dengan hal tersebut, BNP2TKI senantiasa melakukan sosialisasi kepada Instansi atau lembaga maupun sosialisasi langsung kepada calon TKI, untuk meningkatkan kesadaran bersama antara calon TKI dengan para pelaksana penempatan TKI baik di daerah maupun sektor melalui media cetak, elektronik maupun website www.bnp2tki.go.id.
Menurut hemat Saya, Konsinyasi ini sangat penting karena mempunyai multiplier effect yaitu sosialisasi dan evaluasi pelaksanaan penempatan TKI program G to G (baik ke Korea maupun ke Jepang), oleh karena itu saya berharap agar terjadi dialog konstruktif yang membangun dalam rangka meningkatkan penempatan TKI yang berkualitas.
Demikian yang dapat kami sampaikan agar dapat didiskusikan bersama untuk masukan kepada pimpinan sebagai kebijakan dalam meningkatkan penempatan TKI ke Korea program G to G.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Deputi Bidang Penempatan
Drs Ade Adam Noch
NIP 160029324